Tuesday, April 12, 2011

Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Halal atau Haram


Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Halal atau Haram

  • KUTIPAN KEPUTUSAN FATWA MUI NO 4/2003
TENTANG PEDOMAN FATWA PRODUK HALAL
Alkohol dan Turunannya
1.      Khamar adalah setiap yang memabukkan, baik minuman maupun
yang lainnya.  Hukumnya haram.
2.      Minuman Yang termasuk dalam Kategori khamar adalah minuman
yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1 %.
3.      Minuman yang termasuk kategori khamar adalah najis.
4.      Minuman yang mengandung ethanol dibawah 1 % sebagai hasil
fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar preventif, tapi
tidak najis.
5.      Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan
ethanol minimal 1 % termasuk kategori khamar.
6.      Tape tidak termasuk khamar.
7.      .Ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari
industri khamar adalah suci.

  • DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua komisi Fatwa : Prof. KH. Ibrahim Hosen (Alm)8
Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 18 April 2000
Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori al-hasyarat. Membudidayakan cacing untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan burung misalnya, tidak untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh (mubah).
 
  • DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua komisi Fatwa : Prof. KH. Ibrahim Hosen (Alm)
Ditetapkan/difatwakan: Jakarta, 25 Desember 1999
Membudidayakan jangkrik untuk diambil manfaatnya, untuk obat-obatan/Kosmetik misalnya,  untuk dimakan atau dijual hukumnya adalah boleh (mubah), halal (sepanjang tidak menimbulkan bahaya/mudhorot).
  • MUI juga mengumumkan ketidakjelasan kandungan produk makanan Hoka Hoka Bento dan roti keluaran Singapura, BreadTalk. Menurut Maruf, MUI belum menyatakan pendapatnya karena sampai saat ini BreadTalk dan Hoka Hoka Bento tidak lagi meneruskan pengurusan izin menyangkut label halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik MUI (LPPOM-MUI). �Kami hanya mengimbau kepada masyarakat bahwa kedua makanan itu dalam posisi yang tidak pasti halal atau haramnya, tuturnya.
  • Ketidakbolehan mengkonsumsinya mengacu pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003 : "Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan". Hal ini lebih pada efek mencegah (preventive) untuk menyukai sesuatu yang haram, sebagai mana yang disampaikan oleh ketua komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin; Al washilatu ilal haram haramun; segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram. So inilah perbedaan kita sebagai orang muslim, memiliki jati diri untuk tidak ikut-ikutan pada suatu yang mendatangkan ketidakbaikan
  • Minuman keras atau khmar adalah produk yang dihasilkan melalui proses fermentasi dengan menggunakan khamir (ragi sacharomyces cereviciae), pada bahan yang yang mengandung pati atau mengandung gula tinggi. Proses fermentasi adalah proses yang sudah dikenal sejak berabad tahun yang lalu. Pada zaman kehidupan Rasulullah saw , beliau melarang para sahabat untuk mengkonsumsi jus buah yang umurnya lebih dari 3 hari, atau ketika saribuah tersebut dalam kondisi menggelegak (berbuih). Berdasarkan penelitian para pakar, ternyata perasan sari buah yang sudah berumur lebih dari 3 hari tersebut, maka kandungan alcohol (ethanolnya sudah lebih dari 1 persen). Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI menetapkan batas maksimal kandungan alcohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol) yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan yaitu 1 persen. Bagi konsumen muslim, minuman yang merupakan hasil fermentasi yang menghasilkan minuman beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi. Minuman keras atau sering disebut dengan minuman beralkohol tersebut diproduksi dari setiap bahan yang mengandung karbohidrat (pati) seperti biji-bijian, umbi-umbian , atau pun tanaman palma (seperti legen, kurma). Adapun alcohol yang sering disebut sebagai konsen dari minuman keras ini sebenarnya adalah senyawa ethanol (ethyl alcohol) suatu jenis alcohol yang paling popular digunakan dalam industri. Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan kadar alcohol 1-5 % misalnya bir. Golongan B dengan kadar alcohol 5-20 % misalnya anggur dan Golongan C dengan kadar alcohol 20-55 % misalnya whisky dan brandy. Adapun proses produksi fermentasi karbohidrat mencakup tiga (3) tahapan yaitu (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, dan (3) destilasi etanol. Destilasi adalah pemisahan ethanol dari cairan fermentasi. Adapun bahan-bahan yang mengandung gula tinggi, maka tidak memerlukan perlakuan pendahuluan yang berbeda dengan bahan yang berasal dari pati dan selulosa yang memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) maupun proses enzimatis (penambahan enzym) untuk menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih sederhana. Jika bahan-bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti gandum dan cereal lainnya, maka bahan tersebut harus di rendam dalam air (soaking) hingga berkecambah , direbus, diproses menjadi mash dan dipanaskan. Disamping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus dijaga seperti masalah aerasi, pH, suhu dan lain-lain.
  • Untuk masakan Jepang, hati-hatilah dengan teriyaki (dan sausnya). Saus teriyaki dibuat dengan mencampurkan shoyu (kecap Jepang) dengan mirin dan sake (miras tradisional Jepang). Lalu dibumbui parutan bawang putih dan lain-lain. Tiramisu juga biasa menggunakan rhum.
  • Yang juga sudah populer adalah rhum. Arak ini biasa digunakan dalam pembuatan cake cokelat (black forest atau choco cake lainnya). Minuman Long Island Ice Tea, dibuat dengan campuran rhum plus vodka, gin dan sprite.
  • Darah yang biasa digunakan berasal dari babi dan sapi. Darah kambing dan domba, juga dimanfaatkan secara terbatas, tetapi darah dari unggas, kuda, dan hewan lain jarang digunakan. Ada beberapa bahan pengisi yang biasa digunakan diantaranya daging, lemak, gajih, remah roti, ubi jalar, barley, dan oatmeal. Penggunaan darah sebagai bahan makanan, ternyata bukan monopoli, orang Eropa, Amerika, Australia, atau Selandia Baru saja. Indonesia di tempat tertentu pun biasa menggunakan darah. Contoh yang paling aktual adalah marus, yakni darah yang dibekukan dalam wadah. Kemudian darah beku tersebut dipotong-potong sehingga sekilas seperti potongan hati ayam atau hati sapi. Atau yang paling terkenal adalah pembuatan lawar. Lawar adalah produk tradisional Bali yang terdiri dari sayur-sayuran dan bumbu lain, yang biasanya ditambahkan dengan darah segar. Penggunaan darah sebagai bahan makanan, jelas tidak diperbolehkan, karena Allah telah mengharamkannya. Bisa dilihat pada pad QS Al Maidah : 3 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” . Walaupun darah tersebut berasal dari hewan halal yang disembelih secara syariah sekalipun.

FORMALIN

Bahan halal jika dalam penggunaannya menyebabkan kemudhararatan, hukumnya menjadi haram. Namun tidak berlaku sebaliknya. Formalin. Cairan tak berwarna dan berbau ini belakangan jadi gunjingan. Bahan yang sering digunakan untuk mengawetkan aneka bahan makanan ini, adalah bahan berbahaya yang bersifat karsinogenik.
Tak hanya dari sisi kesehatan saja bahan ini diharamkan. Secara syariat, bahan yang menyebabkan mudharat juga diharamkan. Formalin masuk dalam barisan ini, jika pemakaiannya disalahgunakan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Amidhan menyatakan bahwa penggunaan formalin untuk mengawetkan makanan hukumnya adalah haram. Menurutnya, haramnya formalin dalam pengawetan makanan ini karena bisa menyebabkan mudharat berupa penyakit yang berakibat pada kematian.
Menurutnya, ada tiga jenis makanan yang haram dikonsumsi, yaitu yang memang haram (seperti daging babi dan daging dan penyembelihannya tanpa menyebut nama Allah), makanan yang mengandung najis, dan makanan yang menyebabkan mudharat. Karena itulah, makanan yang mengandung formalin masuk kategori haram karena bisa menimbulkan kemudharatan, seperti penyakit dan juga kematian.
”Meskipun penyakit yang ditimbulkan formalin baru akan dirasakan dalam jangka waktu panjang, namun karena menyebabkan kemudharatan, makanya hukumnya jadi haram,”jelasnya kepada Republika, Selasa malam (3/1).
Namun, meski haram untuk digunakan sebagai pengawet makanan, formalin sendiri tidaklah haram. ”Sebagai zat kimia, selama tidak digunakan untuk mengawetkan makanan, formalin tidak diharamkan,” katanya.
Menurut Amidhan, maraknya penggunaan formalin untuk makanan di masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah. Pasalnya, penggunaan formalin sudah berlangsung sejak lama dan terus dibiarkan penggunaannya oleh pemerintah. ”Seharusnya pemerintah melakukan kontrol penggunaan formalin dan melarang penggunaannya,”jelasnya.
MUI sendiri, jelasnya, belum berencana mengeluarkan fatwa khusus tentang hukum haram penggunaan formalin dalam makanan. ”Sebenarnya tanpa harus difatwakan secara khusus oleh MUI, makanan yang mengandung formalin sudah haram karena mengundang kemudharatan,”katanya. Namun ia menyatakan bahwa MUI siap jika diminta masyarakat untuk membuat fatwa terkait penggunaan formalin untuk makanan ini.
Senada dengan pernyataan ketua MUI, hal yang sama juga dinyatakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hasyim Muzadi. Muzadi menyatakan mengatakan bahwa bahan pengawet mayat tersebut tidaklah haram. Menurutnya, yang diharamkan adalah penggunaannya saja. “Sama saja dengan racun tikus. Racunnya kan tidak haram. Menjadi haram kalau dibuat untuk meracun orang,” tandas Hasyim Muzadi saat ditemui di kantor PBNU.
Meski demikian, Hasyim menyatakan bahwa harus ada pembahasan khusus terkait dengan persoalan tersebut. Oleh karena itu, kata Hasyim, dalam waktu dekat PBNU akan segera mengadakan bahsul masail (pembahasan masalah) untuk membahas sekaligus menetapkan status hukum atas persoalan formalin tersebut.
Selain itu, Hasyim menyatakan bahwa harus ada kontrol dari pemerintah atas peredaran zat berbahaya tersebut. Kontrol dalam hal ini, ungkap Hasyim bisa berbentuk peraturan yang bisa mengendalikan peredaran barang tersebut agar tidak dijual bebas seperti selama ini.
Sementara itu Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin menyatakan sejauh ini pihaknya belum berencana membuat fatwa tentang haram tidaknya penggunaan formalin. ”Sejauh ini belum ada permintaan dari masyarakat, karena itu belum kami rencanakan pembuatan fatwanya,”jelasnya.
MUI sendiri, katanya, belum memberikan fatwa haram tidaknya formalin karena belum mendapatkan informasi yang jelas tentang penggunaan formalin. ”Sebelum membuat fatwa, kita kan harus tahu dulu apa itu formalin, apa kegunaannya, kenapa sampai ada formalin, apa dampaknya jika digunakan dalam makanan, dan sebagainya,”jelasnya.
 


ARAK DAN MASAKAN

Mana yang lebih keji: minuman khamr, zina atau mencuri? Menjawab pertanyaan ini, Khalifah Abi Thalib menjawab tegas: Minuman khamar. “Sungguh, peminum khamar akan melakukan zina dan mencuri, serta tidak akan shalat!” katanya. Celakanya, khamar semacam minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mikol), sudah biasa dijadikan bahan masakan.
Secara teknologi, jika miras sudah tercampur dengan suatu makanan, tidak bisa lagi dipisahkan. Padahal, Allah SWT sudah berfirman dalam surat Al-Maidah 90: “Sungguh arak, judi, berhala dan bertenung adalah najis, dan termasuk perbuatan setan”.
Menurut Irvan Karta, seorang juru masak asal Indonesia yang bermukin di Australia, Fish and Chips merupakan masakan yang paling sering menggunakan bir untuk campurannya.
Adonan (batter) untuk menggoreng fish dibuat dari campuran terigu, telur, garam, kaldu ayam dan diencerkan dengan bir. Ini memberikan aroma dari yeast yang gurih dan gelembungnya berfungsi seperti baking soda, mengembangkan dan membuat adonan kulitnya renyah” ungkap Irvan.
Satu lagi arak murah meriah yang biasa digunakan adalah ang ciu yang menurut Irvan, hampir selalu ada di masakan Cina, terutama untuk tumisan. “Cara mengetahuinya gampang, karena dapur resoran Cina biasanya di depan”, katanya. Lihatlah saat koki membuat stir fry. Bila dia menambahkan sesuatu (cairan) dari botol yang langsung disambut kobaran nyala api berwarna merah di penggorengan, itu artinya yang ditambahkan adalah ang ciu.
Tapi menurut Irvan, saat ini di Indonesia hanya bakery besar atau cake boutiques saja yang masih menggunakan rhum asli. Yaitu miras dengan kadar alkohol di atas 30%. Sebagian besar bekery menggunakan essence rhum alias rhum sintetik. Sebab, sebotol rhum asli harganya mencapai ratusan ribu rupiah. Sementara sebotol kecil essence rhum harganya paling banter dua puluh ribu rupiah. Hanya saja, seperti sudah sering diulas, rhum sintetik pun sebaiknya dihindari. Selain dalam pembuatannya masih menggunakan alkohol untuk pengenceran, kaum muslimin lebih baik menghindari sesuatu yang berasosiasi haram. Fatwa MUI no 4 2003 tentang pedoman fatwa produk halal, bagian “penggunaan nama produk dan bahan”, menyatakan: Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan.minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll. Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.
Berikutnya masakan Perancis sudah terkenal akrab dengan wine. Bahkan dalam dunia memasak ada ungkapan “Don’t cook with the wine you can’t drink”. Maksudnya, gunakan hanya wine terbagus untuk memasak, sebagaimana wine untuk ditenggak.
Harga wine standar, masih menurut Ivan, sekitar Rp 200 ribu – Rp. 400 ribu. Demikian pula sahabat wine, bourbon dan kirsch. Nah, wine, bourbon atau kirsch ini banyak digunakan dalam french cooking terutama dalam sausnya. Seafood au Gratin misalnya, dimasak dengan sweet sherry atau white wine.
Dalam pembuatan fruit cake, buah kering untuk campurannya (kismis, manisan, pepaya, cherry, buah tin, plum dll) seringkali direndam dalam rhum atau red wine supaya “ngangkat”.



SELESAI :)

7 comments:

  1. makasih ya atas infonya,,,boleh minta pdf literatur di atas gak???aq butuh buat skripsiku,,,klu iya kirim ksini ya,,,,irmut_pharm07@yahoo.co.id....mksh

    ReplyDelete
  2. oke samasama maaf baru balas, hehe pdf literatur tu maksutnya apa ya?

    ReplyDelete
  3. hah.....PDF LITERATUR KAGAK TAU???????

    ReplyDelete
  4. maafin saya yang dulu masih bodoh:')

    ReplyDelete
  5. mau tanya min, kalo misal aku punya ethanol pro analis 96% itu kan suci. Nah, terus aku encerkan dengan air murni, sehingga kadar ethanol nya jadi 2%. Nah, itu berarti hukumnya jadi suci atau najis? kan bisa jadi di masa depan itu untuk di minum atau tidak (mungkin dijadikan antiseptik atau lainnya).

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ethanol diencerkan ya Tetap suci. Bakal menjadi haram kalau saat ini (bukan di masa depan) diminum dlam kadar yang sudah ditentukan.

      Delete